Panduan Usia Kerja dan Alur Part-Time di Indonesia (Jakarta Termasuk)

Di Indonesia, termasuk Jakarta, ada aturan jelas terkait usia minimum untuk bekerja atau berpart-time, dengan batasan ketat untuk remaja di bawah 18 tahun.

2026-04-03 08:53

Di Indonesia, termasuk Jakarta, pemerintah menetapkan batasan usia minimum bagi anak-anak dan remaja yang ingin bekerja, termasuk pekerjaan paruh waktu. Hal ini diatur untuk melindungi hak pendidikan, keselamatan, dan perkembangan psikologis mereka. Berdasarkan peraturan ketenagakerjaan, usia dan jenis pekerjaan dibagi menjadi beberapa kategori yang jelas.

Bagi remaja berusia 13 hingga 15 tahun, hanya diperbolehkan melakukan pekerjaan ringan (light work) yang tidak mengganggu pendidikan mereka. Orang tua atau wali harus memberikan izin, dan pekerjaan biasanya terbatas pada membantu bisnis keluarga atau kegiatan sederhana di toko kecil. Pada praktiknya, ini berarti sebagian besar anak usia ini jarang memiliki kesempatan bekerja secara resmi.

Remaja berusia 15 hingga 17 tahun diperbolehkan melakukan pekerjaan paruh waktu atau part-time, namun ada batasan tegas. Mereka tidak boleh melakukan pekerjaan berisiko tinggi seperti konstruksi atau bekerja di malam hari. Jam kerja dibatasi, dan sekolah tetap menjadi prioritas utama. Contoh pekerjaan yang diperbolehkan termasuk membantu kafe, toko ritel, atau administrasi ringan.

Sementara itu, individu berusia 18 tahun ke atas dianggap dewasa secara hukum dan dapat bekerja di hampir semua jenis pekerjaan tanpa batasan signifikan. Oleh karena itu, sebagian besar perusahaan menggunakan usia 18 tahun sebagai persyaratan minimum untuk perekrutan. Pekerjaan berisiko, kerja malam, atau terkait industri hiburan dewasa tetap dilarang untuk pekerja di bawah 18 tahun.

Selain itu, banyak platform populer seperti Gojek atau Grab menetapkan syarat minimum usia 18 tahun untuk bergabung sebagai driver atau pekerja lepas. Untuk mendaftar pekerjaan resmi, identitas seperti KTP diperlukan, yang biasanya baru dapat diperoleh setelah usia 17 tahun.

Secara ringkas, batasan usia kerja di Indonesia adalah:

- 13–15 tahun: pekerjaan ringan terbatas, hampir tidak ada kesempatan kerja resmi
- 15–17 tahun: pekerjaan paruh waktu mungkin dengan syarat dan jam kerja terbatas
- 18 tahun ke atas: pekerjaan bebas dengan sedikit batasan

Penting bagi remaja dan orang tua untuk memahami regulasi ini agar terhindar dari pelanggaran hukum dan risiko keselamatan. Meski demikian, banyak anak remaja tetap mencari pengalaman kerja atau part-time secara informal, terutama di kota besar seperti Jakarta, meski formalitas hukum tetap menjadi faktor pembatas utama.